Polresta Bandarlampung akan Proses Penghadang Sosialisasi Pilkada

BANDARLAMPUNG (1/9/2020) – Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan akan memproses pengaduan penghadangan sosialisasi pilkada yang dilakukan oleh RT, Lurah, dan Camat, karena sudah menjurus kegaduhan.

Namun sebelum melakukan itu, Kombes Pol Yan Budi Jaya, Selasa 1 September 2020, mengatakan akan mempertemukan beberapa pihak yang ribut. Jika tidak bisa ditengarai, diproses secara hukum, jika ada bukti.

Penghadangan sosialisasi pilkada terus berlangsung di Bandarlampung. Wali Kota Herman HN, di depan Gubernur dan Forkopimda Lampung, beberapa waktu lalu, mengatakan akan terus meminta aparatnya melakukan hal itu.


Belasan pengacara, yang tergabung dalam, Actal, mengadu ke Polresta Bandarlampung atas kesemena-menaan Wali Kota Herman HN dan aparatnya, Selasa 1 September 2020. Mereka juga mengharapkan Gubernur membekukan Perwali yang dibuat mendadak.

Ketua Actal Ahmad Handoko mengatakan aparat salah mengartikan Undang-Undang dan Perwali agar para calon wali kota tidak bisa sosialisasi. Namun ia mengherankan aturan yang sama tidak diterapkan jika Tim Eva, isteri Herman HN, yang melakukan.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar