Polresta Serahkan Berkas Penikaman Sekh Ali Jaber ke Kejari

BANDARLAMPUNG (21/9/2020) – Kejaksaan Negeri Bandarlampung membutuhan waktu dua pekan untuk mempelajari perkara penikaman Sekh Ali Jaber. Polresta sudah menyerahkan berkas awal pukul 14.30, Senin 21 September 2020, diantar Kasatreskrim Kompol Resky Maulana.

Kepala Kajari Bandarlampung Abdullah Noer Deny mengatakan, jika harus dipercepat, timnya akan meneliti berkas dalam sepekan, termasuk soal lamanya hukuman Alpin Andrian, penikam Ustad Ali Jaber di Masjid Falahudin, Jalan Tamin Bandarlampung 13 September lalu.

Seperti pernah diungkapkan sebelumnya, Kejari sudah menentukan tujuh orang jaksa menangani perkara tersebut. Salah satu tugas mereka, di antaranya, koordinasi dengan Satreskrim Polresta Bandarlampung.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar