Kepala Kajari Bandarlampung Abdullah Noer Deny mengatakan, jika harus dipercepat, timnya akan meneliti berkas dalam sepekan, termasuk soal lamanya hukuman Alpin Andrian, penikam Ustad Ali Jaber di Masjid Falahudin, Jalan Tamin Bandarlampung 13 September lalu.
Seperti pernah diungkapkan sebelumnya, Kejari sudah menentukan tujuh orang jaksa menangani perkara tersebut. Salah satu tugas mereka, di antaranya, koordinasi dengan Satreskrim Polresta Bandarlampung.
DEDI KAPRIYANTO
0 comments:
Posting Komentar