Proses Bupati Definitif Lampung Utara Masih Bergulir

KOTABUMI (2/9/2020) – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menggulirkan penetapan jabatan Budi Utomo sebagai bupati definitif. Proses ini baru berjalan setelah putusan pengadilan terhadap bupati nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara divonis 7 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Efiyanto dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 2 Juli 2020. Agung terbukti menerima suap fee proyek di Lampura. Terpidana juga dihukum membayar uang pengganti Rp74 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Keputusan tersebut membuka jalan kepada Pelaksana Tugas Bupati Budi Utomo meraih jabatan definitif. Proses pendefinitifan wakil bupati menjadi bupati Lampung tara masih bergulir. Mekanisme penetapan jabatan definitif dimulai pemberhentian AgungIlmu Mangkunegara oleh Menteri Dalam Negeri.

Sekretaris Daerah Lampung Utara Lekok, Rabu 2 September 2020,  menjelaskan langkah koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung. Proses pemberhentian bupati nonaktif merupakan kewenangan gubernur. Keputusan Agung Ilmu Mangkunegara sudah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri.

Jika Kementerian Dalam Negeri sudah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Agung Ilmu Mangkunegara, Gubernur akan meneruskan ke DPRD Lampung Utara dan dewan tinggal mengesahkan Budi Utomo menjadi bupati definitif.

Pengesahan DPRD melalui sidang paripurna disampaikan ke Mendagri sebagai dasar penerbitan surat keputusan Budi Utomo sebagai bupati definitif melalui proses pelantikan oleh gubernur Lampung.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar