Psikiater Mabes Turun ke Lampung, Cek Penikam Syekh Ali Jaber

BANDARLAMPUNG (14/9/2020) – Polresta Bandarlampng menetapkan Alfin Andria sebagai tersangka penikam Dai Kondang Syekh Ali Jaber. Polisi juga menurunkan psikiater dari Mabes Polri untuk memeriksa kejiwaan tersangka.

Sejak Senin, 14 September 2020, Alvin Andrian, 24 tahun, dilakukan pemeriksaan di ruang Jatanras Satreskrim Polresta Bandarlampung. Polisi juga memeriksa beberapa saksi termasuk keluarga pelaku dan panitia kajian keislaman.

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya, mengatakan, pelaku Alfin diperiksa tim psikiater Mabes Polri dan Biddokes Polda Lampung untuk memastikan kondisi kejiwaannya. Disinggung soal izin kegiatan dakwah tersebut, kata Kapolresta, saat ini pihaknya masih meminta keterangan dari panitia kegiatan.

Rudi, ayah tersangka, mengatakan, pada tahun 2017, anaknya sempat dirawat di Rumah Sakit Jiwa. Dia meyakini anaknya tersebut mengalami gangguan kejiwaan. Saat kejadian, Alvin datang ke lokasi pengajian sendirian.

Desi, Ketua Panitia Pengajian, usai diperiksa di Polresta Bandarlampung mengatakan, penggemar Syekh Ali Jaber sangat banyak sehingga jumlah peserta kajian membeludak. Namun, pihaknya sudah mengirim surat pemberitahuan untuk keamanan ke Polresta Bandarlampung.

MAULANA IBRAHIM


0 comments:

Posting Komentar