RT, PPK, PPS Bandarlampung Tak Hadiri Sidang Ike Edwin

BANDARLAMPUNG (9/9/2020) – Sidang sengketa jumlah suara masuk calon perseorangan wali kota Bandarlampung ditunda lagi, malam Kamis 9 September 2020. Saksi dari pihak KPU, mulai dari RT,  kepala lingkungan, PPK, dan PPS tak kunjung hadir di Bawaslu.

Sidang sengketa sempat 4 kali skors hingga pukul 20.30 malam. Kuasa Hukum KPU Bandarlampung tetap tidak bisa menghadirkan saksi. Tim Edwin meminta Majelis Hakim memutus perkara. Ketidakhadiran RT, kepala lingkungan, PPK, dan PPS, sudah berlangsung berhari-hari.

Namun Majelis Hakim Bawaslu Bandarlampung tetap yakin KPU menghadirkan saksi di pertemuan hari selanjutnya. Mereka meminta Tim Ike Edwin bersabar dan mengharapkan Kuasa Hukum KPU menaati janji menghadirkan saksi.

Usai sidang, Majelis Hakim Bawaslu “no comment” atas hasil sementara sengketa suara masuk calon perseorangan wali kota Bandarlampung itu. Demikian juga Tim Kuasa Hukum KPU.

Seperti di dalam sidang, Ike Edwin mengatakan saksi dari KPU diperlukan untuk perbandingan data, yang menjadi inti sengketa. Namun jika tetap tidak hadir, ia meminta majelis hakim objektif.

Pasangan Perseorangan Ike Edwin dan Zam menggugat KPU Bandarlampung ke Bawaslu karena suara masuk hasil pleno selisih jauh dengan catatan tim LO. Hasil akhir Komisi Pemilihan Umum 33.111 dari 47.864 yang dibutuhkan. Sedangkan tim mantan Kapolda Lampung itu mencatat sudah memperoleh 54.450.

JUHARSA ISKANDAR

0 comments:

Posting Komentar