Sopir Lampung Tengah Gasak 19 Motor di Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (2/9/2020) – Seorang warga Lampung Tengah ditangkap Polsekta Panjang atas dugaan pencurian kendaraan, Kamis 27 Agustus 2020. Sopir tersebut rupanya telah menggasak 19 sepeda motor bersama dua buronan.

AF, warga Kampung Bandarsakti, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, disergap reserse Polsekta Panjang atas sangkaan mencuri dua sepeda motor warga Waylunik pada 22 Agtustus 2020. Salah satu kendaraan masih disembunyikan dalam rumah kos tidak jauh dari TKP pencurian.

Penyelidikan polisi mengarah penghuni kos berinisial AF sebagai pelaku pencurian. Sambil menyembunyikan kendaraan curian, pria tersebut menghilang. Polisi menelusuri jejaknya sampai kampung halaman hingga ditangkap tanpa perlawanan.

AF mengakui pencurian sepeda motor bersama buronan berinisial IM. Kawanan ini mengincar kendaraan parkir di luar maupun dalam rumah. Mereka bukan cuma menggasak satu atau dua kendaraan, tetapi 19 sepeda motor. Kendaraan curian dilego rata-rata Rp3 juta per buah dan hasilnya dibagi rata.

Kapolsekta Panjang AKP Adit Priyanto, Rabu 2 September 2020, menjelaskan 19 TKP pencurian sepeda motor seluruh Bandarlampung dengan pelaku komplotan AF. Sebanyak 11 TKP berada di seputar Kecamatan Panjang. Enam kasus pencurian sudah terungkap termasuk sepeda motor milik warga Waylunik.

Hasil pemeriksaan AF mengungkap modus pencurian terakhir dengan cara memetakan rumah serta kebiasaan penghuninya. Pelaku beraksi malam hari dengan cara mencongkel jendela atau pintu dan membawa kabur kendaraan menggunakan kunci letter T.

Polisi menemukan sejumlah barang bukti sepeda motor, dua plat nomor kendaraan BR 2121 DY, gagang kunci letter T, kaca spion, dan kunci shock.

MAULANA IBRAHIM

0 comments:

Posting Komentar