Tamu Hajatan di Lampung Barat Wajib Rapid Test

LIWA (16/9/2020) – Lampung Barat memperketat pengawasan pesta atau hajat pernikahan menyusul peningkatan kasus positif covid-19. Tamu hajatan dari luar Lampung wajib mengikuti rapid test dan jumlahnya dibatasi untuk mencegah penyebaran virus corona.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengadakan rapat koordinasi dengan Forkopimda guna membahas Peraturan Bupati tentang Protokol Kesehatan, Rabu 16 September 2020. Perbup antara lain mengatur sanksi atas pelanggaran protokol. Perbup berlaku terhadap perorangan maupun penyelenggara pesta atau hajat pernikahan.

Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus mengonfirmasi kasus baru positif covid-19 di Sumberjaya karena kedatangan warga luar daerah. Pengidap baru diketahui terpapar setelah 20 hari dengan sejumlah gejala. Masyarakat diimbau saling mengingatkan jika berkunjung keluar daerah atau menerima tamu wajib koordinasi dengan gugus tugas.

Kasus positif kembali muncul sejak pencabutan maklumat kapolri. Masyarakat boleh menggelar pesta atau hajat pernikahan. Meski begitu, Parosil Mabsus menekankan hajatan wajib mengedepankan protokol kesehatan yaitu memakai masker, menjaga jarak fisik, dan rajin mencuci tangan.

Gugus Tugas memperketat pengawasan hajat pernikahan dengan pembatasan anggota rombongan besan jika berasal dari luar Lampung. Tamu luar juga wajib mengikuti rapid test untuk memastikan kondisi sehat. Penyelenggara pesta menyediakan sarana protokol kesehatan seperti thermo gun, hand sanitizer, tempat cuci tangan, dan pengaturan jamuan makan. Acara hiburan pun dibatasi hanya sampai sore.

AHMAD SIKOTRI

0 comments:

Posting Komentar