Walikota Bandarlampung Jual Aset dan Utang Rp150 Miliar

BANDARLAMPUNG (17/9/2020) – Walikota Bandarlampung Herman HN mau menjual aset tanah hasil reklamasi dan utang Rp150 miliar kepada Kementerian Keuangan. Dua skema tersebut diharapkan menutup defisit anggaran tahun 2019 sebesar Rp398 miliar.

Herman HN membenarkan rencana penjualan aset tanah hasil reklamasi dan pengajuan utang kepada Pemerintah Pusat usai sidang paripurna penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD Bandarlampung 2020 di Gedung DPRD, Selasa 15 September 2020.

Pemkot Bandarlampung mengalami defisit anggara gara-gara pendapatan asli daerah (PAD) merosot drastis karena terdampak pandemi covid-19. Pemerintah juga menempuh refocusing dan realokasi anggaran guna menghindari defisit lebih parah.

Sekda Bandarlampung Badri Tamam menjelaskan defisit anggaran mencapai ratusan miliar karena penerimaan berkurang drastis. Dana alokasi umum (DAU) dan Dana alokasi khusus (DAK) dipotong pemerintah pusat Rp160 miliar. Pendapatan asli daerah (PAD) juga dipotong 35 persen.

Pemkot Bandarlampung mengajukan utang Rp150 miliar dengan komposisi belanja kesehatan, jaring pengaman sosial, dan infrastruktur. Sementara penjualan tiga tanah hasil reklamasi diperkirakan bernilai Rp100 miliar. Lokasi aset tanah antara lain di Panjang dan belakang Hotel Sahid Telukbetung Seatan.

JUHARSA ISKANDAR

0 comments:

Posting Komentar