Tim gabungan Polres, Kodim, Polisi Pamong Praja, dan BPBD Lampung Utara menggelar operasi penegakan disiplin protokol kesehatan sesuai Inpres Nomor 6 dan Pergub Nomor 45 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produkif dan Aman Covid-19.
Operasi menyasar jalan protokol Kotabumi dan jalur pusat keramaian. Petugas menjaring banyak warga mengabaikan protokol kesehatan karena tidak memakai masker di masa pandemi covid-19. Pelanggar Inpres Nomor 6 dan Pergub Nomor 45 dikenai sanksi push up, nyanyi lagu nasional atau bersih-bersih.
Kabag Ops Polres Lampung Utara Kompol Nelson F Manik menjelaskan penegakan protokol kesehatan melalui sosialisasi dan penindakan masyarakat lalai menggunakan masker. Warga diimbau disiplin pakai masker sebagai gaya hidup dan terutama memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Pergub Nomor 45 mengatur sanksi terhadap warga tidak bermasker berupa sanksi administrative dan daya paksa polisional. Pelanggar ditegur lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan bersifat sementara atau tetap serta pencabutan perizinan sementara atau tetap.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar