3 Petinggi Waykanan Pendukung Adipati Bisa Dipidana

BANDARLAMPUNG (4/10/2020) – Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Koiriyah mengatakan tiga petinggi Pemkab Waykanan bisa dipidana jika Bawaslu kabupaten setempat bisa membuktikan keterlibatan mereka dalam kampanye mendukung  Adipati, calon petahana.

Fatikhatul mengatakan hal itu, Minggu 4 Oktober 2020, usai menghadiri sosialisasi Pilkada Bandarlampung bertema anti politik uang, hoax, politisasi sara dan covid-19 untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun 2020.

Bawaslu Waykanan saat ini sudah memanggil tiga petinggi Pemkab Waykanan yang diduga terlibat dalam kampanye Adipati.  Mereka masing-masing,  Kepala Dinas Koperasi, Kepala BPBD, dan Sekretaris Dinas Pendidikan.

Menurut Ketua Bawaslu, soal sanksi sebagai ASN, pihaknya akan mengajukan sanksi ke Komisi Aparatur Sipil Negara. Meski seluruhnya tergantung dari klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Waykanan dalam pekan ini.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar