Fatikhatul mengatakan hal itu, Minggu 4 Oktober 2020, usai menghadiri sosialisasi Pilkada Bandarlampung bertema anti politik uang, hoax, politisasi sara dan covid-19 untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun 2020.
Bawaslu Waykanan saat ini sudah memanggil tiga petinggi Pemkab Waykanan yang diduga terlibat dalam kampanye Adipati. Mereka masing-masing, Kepala Dinas Koperasi, Kepala BPBD, dan Sekretaris Dinas Pendidikan.
Menurut Ketua Bawaslu, soal sanksi sebagai ASN, pihaknya akan mengajukan sanksi ke Komisi Aparatur Sipil Negara. Meski seluruhnya tergantung dari klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Waykanan dalam pekan ini.
DEDI KAPRIYANTO
0 comments:
Posting Komentar