7 Pegawai Lampung Utara Dipecat Dengan Tidak Hormat

KOTABUMI (23/10/2020) - Pemerintah Kabupaten Lampung Utara  akan memberhentikan tujuh orang tenaga harian lepas (THL). Pemecatan itu karena oknum THL itu tersangkut hukum dan disiplin serta melampaui batas pensiun.

Pemberhentian tersebut berdasarkan surat dari satuan kerja masing-masing THL yang akan diberhentikan secara tidak hormat. Asisten III Pemkab setempat, Efrizal Arsad usai memipin rapat bersama Inspketorat dan BKSDM, Jumat, 23 Oktober 2020, menjelaskan, pihaknya tengah menyusun aturan atau dasar untuk melakukan pemecatan terhadap tujuh THL Yang berdasarkan evaluasi telah melanggar hukum, tidak disiplin serta melampaui batas pensiun.

Selain tujuh THL tersebut, pihaknya juga tengah melakukan evaluasi untuk satu orang ASN yang tersangkut hukum.  Dirinya menekankan kepada seluruh kepala satuan kerja untuk tetap melakukan pengawasan melekat kepada tenaga honorer dan THL,  yang selanjutnya dilakukan evaluasi untuk langkah pemberhentian apabila melanggar aturan.

ADI SUSANTO


0 comments:

Posting Komentar