Kasatnarkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya, Rabu 14 Oktober 2020, membenarkan penangkapan PM alias Bebai, oknum ASN Tanggamus dengan status terperiksa. Perempuan berusia 38 tahun tersebut mengakui memang mengonsumsi sabu di perumahan milik Pemkab Tanggamus, Senin lalu. Dia menjadi pemakai sabu selama setahun.
Pengakuan pelaku diperkuat dengan hasil tes urine positif. Polisi juga menemukan barang bukti perangkat pengisap sabu. Penetapan tersangka melalui gelar perkara tiga hari ke depan sambil menunggu hasil uji sampel urine di laboratorium.
PM merupakan anak mantan Kadisdukcapil Tanggamus Irsan Riyanti atau akrab dengan sapaan Ajo Irsan. Mantan pejabat ini sempat menyambangi Polres Tanggamus dan membenarkan anaknya diamankan polisi atas dugaan kasus narkoba.
Kasubab TU Kesbangpol Tanggamus Amir Husen membenarkan seorang oknum ASN dengan jabatan kasi Bina Ideologi Kesbangpol diamankan polisi. Asisten Bidang Administrasi Jonsen Vanesa mengaku belum tahu persis penangkapan salah satu oknum ASN. Kabar tersebut masih menunggu konfirmasi kepolisian.
Jika PM ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba maka pemerintah memberlakukan sanksi berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS. Oknum ASN diberhentikan sementara dan gajinya hanya diberikan 50 persen.
AFNAN HERMAWAN
0 comments:
Posting Komentar