Buronan begal berinisial MN, warga Labuhanratu, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara, tidak menyangka tertangkap dengan cara mudah. Dia digelandang menghadap penyidik atas kasus pembegalan tahun 2017 di Desa Gunungraja, Kecamatan Sungkai Barat, Lampung Utara. MN berdalih tidak kenal dengan rekan berinisial HW yang tertangkap lebih dahulu dan kini menjalani hukuman.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Gigih Andri Putranto, Jumat 16 Oktober 2020, mengatakan MN merupakan salah satu daftar buronan sejak tiga tahun lalu. Keterlibatannya terungkap atas pengembangan kasus pembegalan tahun 2017. Pelaku bersama pasangan berboncengan motor merampas barang berharga. Korban tidak berkutik karena ditodong sejata api.
MN dikenal sebagai begal sadis dan dan licin menghilangkan jejak. Korbannya rata-rata pelaku atau karyawan usaha seperti sales rokok dan kendaraan kanvas. Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal Sembilan tahun.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar