Dalih Pesugihan, Kakak Cabuli Adik Ipar di Waykanan

BLAMBANGAN UMPU (15/10/2020) – Seorang warga Desa Sribakti, Kecamatan Blambangan Umpu, ditangkap Unit PPA Polres Waykanan atas sangkaan pencabulan adik ipar. Pelaku menggagahi anak bawah umur dengan dalih ritual pesugihan.

ZC, warga Desa Sribakti, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Waykanan, Rabu 14 Oktober 2020. Penangkapan berdasarkan laporan sehari sebelumnya atas kasus dugaan pencabulan adik ipar berusia 15 tahun dengan inisial YN.

Hasil interogasi mengungkap pengakuan ZC menggagahi adik ipar selama setahun. Pencabulan ini dengan alasan ritual pesugihan yang membuat dirinya kaya. Pelaku leluasa memaksakan nafsu bejat karena tinggal serumah. Korban takut menolak persetubuhan mengingat selalu diancam hendak dibunuh. 

Kasatreskrim Polres Waykanan Iptu Herison, Kamis 15 Oktober 2020, menjelaskan kasus pencabulan dengan tersangka ZC. Pelaku mengakui perbuatannya dengan dalih ritual pesugihan. Ritual berdasarkan ilmu atau petunjuk dukun dari Serang, Banten.

Polisi mengamankan barang bukti pakaian korban dan perangkat ritual pesugihan. Pelaku dijerat pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima sampai 15 tahun.

DIYON SAPUTRA

0 comments:

Posting Komentar