DPRD Lampung Utara Terpaksa Tolak UU Cipta Kerja

KOTABUMI (19/10/2020) – Setelah dua kali terdesak demo ratusan mahasiswa, pimpinan beserta anggota DPRD Lampung Utara menandatangani pakta integritas penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, Senin 19 Oktober 2020.

DPRD Lampung Utara menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja setelah kedatangan beberapa gelombang unjuk rasa Aliansi Masyarakat Lampung Utara Bergerak. Aliansi ini merupakan gabungan organisasi mahasiswa IMM, HMI, dan PMII. 

Pakta integritas berisi pernyataan pimpinan dan anggota DPRD sepakat dengan Aliansi Masyarakat Lampung Utara Bergerak yaitu menolak pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. DPRD bersedia mencabut undang-undang dan bersedia menyampaikan aspirasi penolakan ke DPR RI.

Pendantanganan pakta integritas dilakukan Ketua DPRD Romli dengan saksi anggota Fraksi Demokrat, PKS, dan PAN. Romli sebelumnya sepakat menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dan meminta presiden mencabutnya atau membuat Perpppu.

Ketua PC IMM Lampung Utara Dedi Aryanto mewakili pengunjuk rasa menilai penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja cacat prosedur karena berlangsung tertutup,  tidak transparan,dan tanpa membuka ruang partisipasi masyarakat sipil. Karena itu mahasiswa menyatakan mosi tidak percaya terhadap pemerintah dan DPR RI.

ADI SUSANTO

1 comments: