Dugaan Korupsi PPJ 53 Miliar Didalami Kejari Lampung Utara

KOTABUMI (21/10/2020) – Kejari Lampung Utara mendalami dugaan korupsi pajak penerangan jalan(PPJ) senilai Rp35,7 milyar di PLN Unit Pelayanan Bumiabung, Kotabumi . Kasus ini dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum Perlindungan Konsumen (PLBHPK) Mitra Sejahterah Lampung Utara, dua pecan lalu.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Utara Hafiezd, Rabu 21 Oktober 2020, mengatakan pihaknya mendisposisi kasus dugaan korupsi PPJke pimpinan sebagai bahan pendalaman. Dugaan korupsi berdasarkan perkiraan perhitungan PPJ 2019 ‎dibandingkan setoran ke Pemkab Lampung Utara. PPJ diperkirakan Rp4,4 miliar per bulan atau Rp53,7 miliar sepanjang 2019, namun setoran ke Pemkab hanya Rp18 miliar atau berselisih Rp35,7 miliar.

Laporan dugaan korupsi PPJ oleh PLBHPK Mitra Sejahtera dengan nomor 090/K/02/PLBH PKMS/X/2020. Pengaduan sudah diterima Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasintel Kejari) Lampung Utara Hafiezd, Selasa 6 Oktober 2020.

DPRD Lampung Utara sebelumnya meminta pemerintah mengkaji pajak penerang jalan (PPJ). Permintaan ini disampaikan Nurdin Habim dalam rapat paripurna khusus pembahasan rancangan perubahan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran (KUA-PPAS) APBD tahun 2020.

Nurdin Habim, anggota Fraksi Gerindra DPRD Lampung Utara, meminta Pelaksana Tugas Bupati Budi Utomo segera melakukan langkah terkait pendapatan asli daerah (PAD) pajak penerang jalan (PPJ). Dewan ingin memastikan PPJ memang sesuai jumlah pelanggan listrik di Lampung Utara.

Jika pajak penerang jalan belum jelas,  Nurdin Habim meminta transparansi setoran PAD dan nilai sebenarnya penarikan maupun jumlah pelanggan listrik. Tranparansi PPJ dan PAD ini merupakan aspirasi masyarakat kepada dewan. Wakil rakyat khawatir besaran PPJ tidak sesuai dengan jumlah pelanggan PLN. 

Pelaksana Tugas Bupati Budi Utomo langsung menjawab aspirasi masyarakat melalui dewan. Bupati telah menugaskan Inspektorat melakukan kajian dan penelitian pajak penerangan jalan. Langkah ini bila perlu melibatkan legislatif.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar