Pad dan Dod, anggota geng remaja asal Wayhalim dan Jalan Sam Ratulangi Bandarlampung, mengeroyok seorang anak 14 tahun berinisial RA, Rabu 23 September 2020. Korban sedang nongkrong di pinggir jalan bersama temannya sambil memegang sebuah handphone.
Lima anggota geng remaja 18 tahun termasuk Pad dan Dod tiba-tiba menghampiri dan memukuli RA hingga pingsan. Tak cukup melakukan penganiayaan, pelaku juga merampas handphone. Korban baru melapor ke Polsel Sukarame empat hari setelah kejadian.
Kapolsekta Sukarame Kompol Evinater Allagan mengungkap penangkapan Pad dan Dod oleh Tim Opsnal di dekat rumahnya. Sementara tiga anggota geng lainnya masih buron. Pelakus empat menjual barang bukti handphone senilai Rp800 ribu. Uang penjualan dibagi berdua dan sudah habis. Pad dan Dod dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.
MAULANA IBRAHIM
0 comments:
Posting Komentar