Gugatan Ditolak, Warga Tanami Lahan Sengketa Gunung Madu

TERUSANNUNYAI (19/10/2020) - Kalah gugatan di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Puluhan warga Gunung Batin, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, menanami singkong di lahan yang disengketakan, komplek PT Gunung Madu Plantation, Seninn, 19 Oktober 2020.

Pada Kamis, 15 Oktober 2020, PN menolak gugatan warga melawan PT. BS3 dan PT GMP. Senin, 19 Oktober 2020, warga menanami singkong karena mengklaim bahwa tanah yang dikuasai oleh GMP sejak tajun 1984 itu milik mereka.

Mukhsin, mengaku terpaksa menanam singkong di lahan yang disengketakan karena sudah berupaya sejak tahun 1990 meminta ganti rugi tapi selalu ditakuti oleh petugas. Mantan Kepala Kampung Gunung Batin, Ahmad Zaini Yahya, mengatakan sejak  sejak tahun 1983  mendaftaran tanah. Sampai saat ini lahan dikuasai perusahaan.

Kuasa Hukum warga, Nanang Solihin mengatakan, atas putusan PN tersebut pihaknya menyatakan banding. Banyak fakta-fakta di Pengadilan yang diabaikan hakim dalam pengambilan keputusan. Sehingga gugatan warga ditolak.

ZEN SUNARTO

0 comments:

Posting Komentar