Istri Ngadu ke Polsek Natar Akibat Suami Main Hajar

NATAR (15/10/2020) – Kasus kekerasan dalam rumah tangga menimpa pasangan muda asal Desa Sukadamai, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Sang istri mengadu ke polisi karena tidak terima sering dihajar suaminya. 

Pasangan suami-istri KD dan EC masing-masing berusia 19 dan 18 tahun menjadi pelaku dan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama menikah tujuh bulan. KD diamankan Polsek Natar, Kamis 15 Oktober 2020, usai terakhir kali menggebuki istrinya.

CE mengadukan suami ke polisi begitu menjadi pelampiasan kemarahan. Suami menampar, menendang, dan menyeret istri sepulang menginap di rumah orangtua. Kemarahan meluap-luap begitu suami diminta menunggui anak tidur. Kekerasan seperti ini rupanya menjadi makanan sehari-hari selama menikah tujuh bulan.

KD tidak berkutik begitu diseret ke tahanan Polsek Natar. Dia mengakui semua pengaduan kekerasan terhadap istrinya. Anehnya, dia main gebuk hingga seret istri dengan dalih tidak sadar. Malam sebelum menghajar istri, suami menenggak tuak bersama teman nongkrong di dekat rumah ibunya. Dia pulang dini hari pukul 02.00 dan tidur hingga jam 10.00.

Kanitreskrim Polsek Natar Ipda Kadek Andi mengungkap penangkapan KD berdasarkan laporan kekerasan dalam rumah tangga dengan korban istri sendiri. Kekerasan mengakibatkan memar kaki hingga kepala. Penganiaan tersebut berulang hingga istri mengadu ke polisi. Pelaku terancam hukuman lima tahun dan denda 15 juta rupiah.

MAULANA IBRAHIM

0 comments:

Posting Komentar