Ketua DPRD Lampung Sosialisasi Perda Pendidikan

BUMIRATUNUBAN (10/10/2020) – Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay menyosialisasikan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang pengembalian kewenangan pengelolaan pendidikan SMA dan SMK dari kabupaten-kota ke Pemprov Lampung. Kegiatan dibarengi imbauan disiplin protokol kesehatan masa adaptasi kebiasaan baru.

Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2016 berlangsung di Balai Kampung Bulusari, Kecamatan Bumiratunuban, Sabtu 10 Oktober 2020. Acara dihadiri camat, kepala kampung, tokoh masyarakat srta kepala SMA dan SMK.

Mingrum Gumay memaparkan hak setiap warga negara mendapatkan pendidikan. Pemerintah wajib meningkatkan mutu pendidikan sesuai perkembangan zaman. Penyelenggaraan pendidikan berjalan terencana, terarah, terpadu, sistematis dan berkesinambungan sesuai sistem pendidikan nasional.

Sosialisasi perda pendidikan dibarengi imbauan disiplin menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19. Masyarakat ditekankan memakai masker, menjaga jarak fisik, dan rajin mencucui tangan. Virus corona menular kepada siapapun alias tidak pandang bulu rakyat atau pejabat.

Wahyu Bintoro, ketua Komite SMK Negeri 1 Bumiratunuban, mengeluhkan kesulitan bantuan pembangunan setelah pengelolaan SMA dan SMK beralih dari kabupaten-kota ke Pemprov Lampung.

Ketua DPRD Lampung menanggapi  keluhan kepala sekolah dengan memint alaporan tertulis. Ketua dewan segera menindaklanjuti dengan dinas terkait. DPRD butuh data riil menyangkut sarana dan prasarana sekolah hingga alokasi anggaran daerah. Laporan tersebut dasar solusi pendidikan menengah atas.

SIGIT SANTOSO

0 comments:

Posting Komentar