Korban Demo Ricuh di DPRD Lampung Ngadu ke LBH

BANDARLAMPUNG (13/10/2020) – Sejumlah korban demo ricuh Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di DPRD Lampung mengadu ke LBH Bandarlampung. Mereka meminta pendampingan hukum karena dugaan salah tangkap atau penganiayaan oknum aparat.

Salah satu warga bernama Asep Nasrulloh menjadi korban kekerasan dengan terduka pelaku oknum aparat. Dia menjalani perawatan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung dengan kondisi luka kening dan pelipis.

Keluarga Asep Nasrulloh mengaku ke LBH Bandarlampung untuk mendapat pendampingan hukum. Tim advokasi LBH Qodri Ubaidillah sudah menerima empat pengaduan, dua di antaranya sudah memberikan kuasa. Satu orang dirawat Rumah sakit Bhayangkara dengan kondisi tulang tengkorak melesak ke dalam.

LBH Bandarlampung membuat pengaduan ke Lembaga Pelrindungan Saksi Korban (LPSK), Komplonas, Komnas Ham, dan Komnas Anak karena pengadu salah tangkap dengan alasan dan status tidak jelas. Laporan dugaan salah tangkap dalam demo ricuh Imninus Law UU Cipta Kerja di DPRD Lampung mencapai 50 kasus.

Pendampampingan hukum korban terduga salah tangkap guna meminta pertanggungjawaban aparat kepolisian. Korban juga meminta kapolda Lampung menindak oknum aparat atas tindakan kekerasan.

MAULANA IBRAHIM

0 comments:

Posting Komentar