KPK Tahan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan

JAKARTA (6/10/2020) - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Kepala Dinas PUPR  Lampung Selatan Syahroni  dan menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan dinas tersebut pada Tahun Anggaran 2016 dan 2017.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, saat jumpa pers di Gedung KPK, Selasa 6 Oktober 2020, mengatakan penahanan Syahroni terkait dengan OTT lembaga antirasuah itu pada 27 Juli 2018, yang menjadikan 4 orang jadi terdakwa:  Gilang Ramadhan  dari 9 Naga, Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan Kepala Dinas PUPR Anjar Asmara.

Syahroni dinilai terlibat sejak menjadi  kasubbag keuangan PUPR Lampung Selatan 2015-2017, kabid bina program Januari  hingga November 2017, kabid pengairan November 2017 hingga 2018, dan Kadis PUPR Januari 2020 sampai Oktober 2020.

Ghufron menyebut besaran korupsi 21 persen dari seluruh proyek di Dinas PUPR selama dua tahun anggaran tersebut.

Wakil Ketua KPK itu juga mengatakan 4 tersangka lainnya sudah dihukum tetap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung , dengan vonis antara 2 tahun 3 bulan sampai 12 tahun.

KPK akan menahan Syahroni di Rutan Negara Cabang KPK Kavling C1 selama 20 hari, terhitung mulai 6 Oktober 2020 sampai dengan 25 Oktober 2020. Sebelumnya,  Kepala Dinas PUPR  Lampung Selatan itu diisolasi mandiri Kav. C1 tersebut untuk pencegahan dan penyebaran Covid-19.

HARDY PRIBADI

0 comments:

Posting Komentar