KPU Peringatkan Empat Lokasi Terlarang Pasang APK

BANDARLAMPUNG (16/10/2020) – KPU Bandarlampung telah menyerahkan bahan dan alat peraga kampanye (APK) kepada tiga pasangan calon walikota dan wakil walikota. Penyelenggara pemilu sekaligus memperingatkan larangan pemasangan APK di empat lokasi.

Penyerahan APK terdiri lima baliho berukuran 3x5 meter, 252 spanduk, dan 400 umbul-umbul. Ada juga bahan kampanye sebanyak 34.672 poster serta 173.360 pamlet dan brosur. Peralatan diserahkan secara simbolis melalui tim penghubung masing-masing pasangan calon.

Ketua KPU Bandarlampung Dedi Triadi mengharapkan pemasangan APK memerhatikan estetika dan Perda Tata Ruang. KPU memfasilitasi bahan dan alat peraga kampanye jangan sampai menimbulkan kesemrawutan Kota Bandarlampung akibat pemasangan sembarangan.

KPU memperingatkan empat lokasi terlarang pemasangan APK yaitu tempat ibadah, lingkungan pendidikan, intansi pemerintah, dan fasilitas publik. Tim kampanye calon biasanya mudah melanggar aturan fasilitas publik dengan memasang poster di pepohonan dan tiang listrik.

Pemasangan APK sesuai zona dan kesepakatan dengan PPK, Pemkot Bandarlampung, Satpol PP, dan Bawaslu. Pembagian zona 1 Jalan RE Martadinata, Kelurahan SUkamaju; zona 2 Jalan Soekarno Hatta seputar PKOR Wayhalim; zona 3 Jalan Imam Bonjol seputar Gedung Krakatau; zona 4 Kecamatan Panjang seputar Lapangan Baruna; zona 5 Jalan Pramuka seputar Terminal Kemiling.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar