Lalai Pakai Masker Disanksi Nyapu Pasar Gisting

GISTING (24/10/2020) – Banyak pengunjung Pasar Gisting, Tanggamus, kena sanksi menyapu kompleks pasar, Sabtu 24 Oktober 2020. Hukuman tersebut sebagai bentuk pembinaan atas pelanggaran protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.

Satgas Penanganan Covid-19 Tanggamus menggelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) di Pasar Gisting. Operasi bersamaan dengan pembukaan pasar setelah penutupan tiga hari akibat lima orang terpapar virus corona. 

Operasi dipimpin Wakil Bupati AM Syafi’i dan pendamping Kabag Ops Polres Tanggamus Kompol Bunyamin. Unsur satgas terdiri kepolisian, polisi pamong praja, Dinas Perhubungan, puskesmas, dan camat Gisting merazia pelanggar protokol kesehatan.

Banyak pengunjung, pengendara hingga warga seputar Pasar Gisting lalai memakai masker. Mereka dikenakan sanksi menyapu kompleks pasar mulai halaman, area parkir, dan jalur kios pedagang. Sanksi sosial berlaku masing-masing lima menit.

Wakil Bupati AM Syafi’i mengatakan Satgas Penanganan Covid-19 Tanggamus tidak berhenti melakukan edukasi dan razia protokol kesehatan mengingat tren penyebaran covid-19 belum terkendali. Masyarakat diimbau mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak fisik, dan mencuci tangan.

Pasar Gisting sempat ditutup tiga hari, 21-24 Oktober 2020, akibat lima pedagang terpapar virus corona dan dievakuasi ke Rumah Sakit Batin Mengunan Kotaagung. Satgas Penanganan Covide-19 melakukan sterilisasi kompleks pasar dengan penyemprotan desinfektan. Langkah ini dibarengi rapid test ratusan pedagang dengan hasil nonreaktif.

AFNAN HERMAWAN

0 comments:

Posting Komentar