Mahasiswa Paksa DPRD Lampung Utara Tolak Omnibus Law

KOTABUMI (12/10/2020) – Aliansi Masyarakat Lampung Utara Bergerak memaksa anggota DPRD menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Aksi ini dibarengi mosi tidak percaya terhadap pemerintah dan DPR RI.

Aliansi Masyarakat Lampung Utara Bergerak terdiri mahasiswa HMI, IMM, PMII, dan emak-emak berunjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Senin 12 Oktober 2020. Massa mahasiswa long march dari Kantor Bupati ke Tugu Payan Mas Kotabumi. 

Long march berlanjut ke Gedung DPRD setelah orasi tentang penyusunan UU Cipta Kerja cacat prosedur karna berlangsung tertutup, tidak transparan, dan tanpa ruang partisipasi publik. Sempat dorong-mendorong karena gerbang diblokade, aparat keamanan akhirnya memberi jalan. Aksi mahasiswa disambut Ketua DPRD Romli dan beberapa anggota dewan.

Ade Andre Irawan, ketua HMI Lampung Utara, mengatakan mahasiswa Lampung Utara tergugah hati nurani dan bergerak menanggapi gelojak akibat pengesahan UU Cipta Kerja. Mahasiswa mendesak 45 anggota DPRD tanda tangan menolak UU tersebut dan mendorong Presiden mengeluarkan  perpu.

Ketua IMM  Dedi Arianto mengatakan DPRD dan pemerintah tidak pro rakyat dan hanya pro kepada para cukong jika tidak membatalkan UU Cipta Kerja. Ketua PMII Afat Satria meminta DPRD dan pemerintah mendengarkan aksi mahasiswa.

Ketua DPRD Lampung Utara Romli menyatakan dukungan terhadap aksi mahasiswa sekaligus menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Dewan meminta Presiden mencabut undang-undang tersebtu serta menggantinya dengan perpu.

ADI SUSANTO


0 comments:

Posting Komentar