Khamamik sebelumnya diputus terbukti korupsi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada 5 September 2019. Melalui kuasa hukumnya, Firdaus Pranata Barus dan Masyhuri Abdullah serta didampingi Konsultan Hukum Eddy Rifai, mengatakan, Khamamik tetap berkeyakinan tidak bersalah atas kasus korupsi tersebut dan putusan penjara delapan tahun yang dijatuhkan kepadanya sangat tidak beralasan dan jauh dari rasa keadilan.
Menurutnya, kasus korupsi yang terjadi dilakukan atas inisiatif terpidana WS mantan sekretaris Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang (PUPR) Mesuji. Putusan pengadilan mengenai keterlibatan Khamami dijatuhkan hanya atas dasar kesaksian WS tanpa didukung bukti lain dan keterangan saksi lain. Sedangkan Mantan Kapolda dan Wakapolda yang disebut menerima uang tidak pernah dipanggil untuk diperiksa ataupun menjadi saksi.
JUHARSYAH ISKANDAR
0 comments:
Posting Komentar