Nelayan Bandarlampung Nyambi Jual Togel Ditangkap

BANDARLAMPUNG (1/10/2020) – Dua warga pesisir Bumiwaras ditangkap Satuan Opsnal Polsek Telukbetung Selatan, Bandarampung, Senin 28 September 2020. Mereka tertangkap tangan menjual kupon togel Hong Kong dan Singapura di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Sukaraja.

FM,buruh berusia 29 tahun, warga Jalan Ikan Julung Skip Rahayu Bumiwaras, dan KA, nelayan berusia 45 tahun, warga Jalan Yos Sudarso Gang Ikan Selar Sukaraja, tidak berkutik begitu tertangkap basah sedang merekap hasil penjualan togel. KA menjual eceran dan FM diduga sebagai pengepul agen.

Polisi menangkap basah pelaku perjudian togel karena mendapat informasi akurat. Tersangka melayani penjualan kupon langsung maupun lewat SMS. Penjual togel ditangkap dengan barang bukti rekapan nomor, hasil penjualan Rp800 ribu, dan dua ponsel sebagai sarana transaksi togel.

Baik FM maupun KA mengaku baru sepekan jualan kupon togel. Perjudian ini diakui berputar dua kali sepekan. Meski polisi menemukan barang bukti uang tunai Rp800 ribu, FM mengaku cuma untung Rp30 ribu dan KA dapat Rp15 ribu. Penjualan kupon togel diakui hanya sepulang melaut.

Kapolsekta Teukbetung Selatan Kompol Hari Budianto, Kamis 1 Oktober 2020, mengatakan perjudian togel di seputar Sukaraja masih marak. Dua pelaku ditangkap melalui penyamaran. Transaksi judi Hong Kong dan Singapura menggunakan ponsel. Dua tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun karena melanggar Pasal 303 KUHP.

DANDI SUCIPTO

0 comments:

Posting Komentar