Oknum RT Pengacau Diadukan ke Bawaslu Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (5/10/2020) – Oknum RT 002 LK II Kelurahan Kupangkota, Kecamatan Telukbetung Utara, dilaporkan ke Bawaslu Bandarlampung, Senin 5 Oktober 2020. Terlapor mengamuk dan terduga mengacau kampanye pasangan calon walikota-wakil walikota Rycko Menoza-Johan Sulaiman.

Yuhadi, ketua  tim pemenangan pasangan Rycko Menoza-Johan Sulaiman, melaporkan oknum RT Robinson ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran Pasal 187 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015.

Pasal tersebut menyatakan setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.

Yuhadi meminta Bawaslu menindak oknum pengacau kampanye. Jika persoalan seperti ini kembali berang jika tidak ditindak tegas. Oknum lainnya berseragam dengan identitas gugus tugas covid-19 dan berbaju ASN mendatangi kampanye.

Pelapor juga akan mengadukan oknum lurah, camat, dan linmas karena ikut campur pelaksanaan kampanye. Yuhadi menduga ada kelompok atau oknum sengaja memobilisasi guna mengganggu kampanye pasangan nomor urut 1. Tugas lurah dan linmas jelas bukan mengawasi pemilu seperti kewenangan Bawaslu.

Komisioner Bawaslu Bandarlampung Divisi Penanganan Pelanggaran Yahnu Wiguno Sanyoto mengatakan, laporan tim pemenangan  pasangan calon walikota nomor urut 1 merupakan dugaan pelanggaran pidana. Kasus ini bakal diproses oleh Gakkumdu.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar