Pembelian Alat Rapid Test Lampung Utara Janggal

KOTABUMI (5/10/2020) – Inspektorat Kabupaten Lampung Utara menemukan kejanggalan pembelian alat rapid tes di Dinas Kesehatan. Temuan ini masih didalami menyangkut kesesuaian antara jumlah anggaran, realisasi pembelian maupun distribusi atau penggunaan.

Tim Inspektorat menyelidiki pembelian alat rapid test setelah mencuat perbedaan data jmlah dna pemakaian antara Dinas Kesehatan dan Gugus Tugas Covid-19 Lampung Utara. Gugus Tugas menggunaan alat lebih 2.000 buah, tetapi Dinas Kesehatan mengaku hanya membeli 1.925 buah. 

Inspektur Mankodri, Senin 5 Oktober 2020, mengungkap hasil penyelidikan tim inspektorat. Dinas Kesehatan mengakui anggaran pembelian alat rapid test sekitar Rp800 juta. Realisasi pembelian dua kali masing-masing 600 dan 200 buah. Jumah ini masih didalami karena terdapat pembelian sampai 2.285 buah.

Keterangan tersebut berbeda jauh dengan pengakuan Sekretaris Dinas Kesehatan Wardiyanto soal pembelian alat rapid test 1.925 buah dengan anggaran Rp1,4 miliar. Peralatan tersebut digunakan Rumah Sakit Ryacudu Kotabumi dan Gugus Tugas Covid-19 Lampung Utara.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar