Pencuri Lintas Provinsi Acak-Acak Minimarket Pringsewu

PRINGSEWU (28/10/2020) – Tiga kawanan pencuri diringkus Satreskrim Polres Pringsewu setelah mengacak-acak minimarket Ambarawa. Pelaku mengaku anggota sindikat spesialis pembobol toko swalayan dengan operasi lintas provinsi Jawa-Sumatera.

Polres Pringsewu menangkap tiga tersangka pembobol minimarket Ambarawa di kawasan Cikupa, Tangerang, Banten, Sabtu 24 Oktober 2020. Dua di antaranya HZ alias Zoma dan BN, warga Way Khilau, Pesawaran, dan seorang lagi AI, warga Tangerang, Banten. Polisi masih memburu tiga anggota sindikat  berinisial TN, YS, dan YN.

Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu 28 Oktober 2020, merilis penangkapan ketiga tersangka karena membobol  minimarket Alfamart Ambarawa. Pelaku langsung bersembunyi di Jawa sambil berfoya-foya menghabiskan uang dan barang jarahan.

Pelaku mengacak-acak toko swalayan Ambarawa pada 28 September 2020. Selain menyikat aneka jenis barang dagangan, sindikat pencuri  menggasak brankas dengan total kerugian Rp55 juta. Komplotan ini baru tertangkap sebulan kemudian. 

Anggota sindikat berjumlah enam orang mengintai sasaran menggunakan mobil Avanza. Mereka mudah membobol minimarket tidak terjaga dengan menggunakan kunci pemotong gembok, kunci letter T, linggis, dan gergaji besi. Brankas dibongkar di Kecamatan Way Khilau, Pesawaran, dengan isi uang puluhan juta dibagi rata.

Sindikat pencuri lintas provinsi telah membobol sembilan toko swalayan sebelum diringkus Satreskrim Polres Pringsewu. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal Sembilan tahun.

ZAINAL ARIFIN

0 comments:

Posting Komentar