Pendemo Desak Pencopotan Pejabat OPD Lampung Utara

KOTABUMI (8/10/2020) – Pelaksana Tugas Bupati Lampung Utara Budi Utomo didesak mencopot kepala dan pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) karena dugaan melanggar kepatuhan anggaran tahun 2019. Pelanggaran ini terungkap berdasarkan pemeriksaan BPK RI.

Desakan pencopotan kepala dan pejabat OPD disampaikan Perkumpulan Gerakan Kebangsaan Kabupaten Lampung Utara dalam unjuk rasa di Kantor Pemkab, Kamis 8 Oktober 2020. 

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK, beberapa organisasi perangkat daerah wajib mengembalikan anggaran ke kas daerah karena dinilai melanggar kepatuhan. Hingga batas waktu berakhir,  tiga OPD belum melakukan pengembalian yaitu Dinas Perdagangan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Bagian Administrasi Pembangunan.

Eko Widiansyah selaku wakil pengunjuk rasa mendesak Pemkab Lampung Utara menjelaskan langkah dan sanksi terhadap kepala maupun pejabat OPD bermasalah. 

Sekretaris Daerah Lampung Utara Lekok menjelaskan sejumlah OPD belum tuntas mengembalikan kerugian anggaran seperti temuan BPK RI. Pihaknya berkoordinasi dengan kejaksan mengupayakan pengembalian anggaran secara utuh.  Langkah ini dibarengi kajian dugaan pelanggaran dan sanksi terhadap pejabat terkait.

Kerugian negara berdasarkan temuan BPK sebesar Rp3,9 miliar. Sebanyak Rp3,1 miliar telah dikembalikan. Sisa kerugian Rp797 juta dengan rincian Dinas Perdagangan Rp89 juta, Dinas Pekerjaan Umum Rp251 juta, dan Bagian Administrasi Pembangunan Rp300 juta rupiah.

ADI SUSANTO


0 comments:

Posting Komentar