Pengawasan Tiga Paslon Bupati Lampung Selatan Setara

PENENGAHAN (14/10/2020) – Bawaslu Lampung Selatan menekankan pengawasan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati berlaku setara. Panwascam tidak boleh memfasilitasi calon tertentu tetapi menutup akses terhadap pasangan lain selama tahap kampanye hingga pemilihan 9 Desember 2020.

Pemberlakuan pengawasan berlaku sama disampaikan Komisioner Bawaslu Lampung Selatan, Fahrurrozi, dalamsosialsiasi pengawasan pemilihan di Aula PGRI Desa Pasuruan, Kecamatan Penengahan, Rabu 14 Oktober 2020. Acara dihadiri uspika, polsek, aparatur desa, perwakilan paslon, tokoh masyarakat dan pemuda.

Fahrurrozi menyatakan kampanye pilkada serentak melarang rapat umum. Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati hanya boleh kampanye tatap muka dna pertemuan terbatas maksimal 50 orang. Ketentuan ini diatur PKPU Nomor 13 Tahun 2020 guna mewujudkan pilkada aman dari covid-19.

Ketua Panwascam Penengahan Fulkan Gaviri mengatakan sosialisasi pengawasan pemilihan bertujuan mencegah pelanggaran pilkada oleh paslon, tim kampanye, maupun simpatisan atau pendukung. Panwascam akan bertindak sesuai prosedur jika menemukan berbagai pelanggaran.

Ada empat jenis pelanggaran pilkada yaitu pelanggaran pidana, hukum, administrasi, dank ode etik penyelenggara pemilu. Pelanggara pidana bakal ditangani Sentra Gakkumdu.

GELLY

0 comments:

Posting Komentar