Penusuk Syekh Ali Jaber Disidang Awal November

BANDARLAMPUNG (26/10/2020) – Kasus penusukan ulama kondang Syekh Ali Jabber segera disidangkan awal November 2020. Tahap persidangan ini menyusul pelimpahan tersangka Alpin Andrian bersama barang bukti dari Polresta ke Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Senin 26 Oktober 2020.

Kanit Jatanras Polresta Bandarlampung Iptu Ridho Gresya Ade memimpin pelimpahan tersangka Alpin Andrian di Kejaksaan. Tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung Abdullah Noer Deny mengatakan Kejari menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti. Berkas perkara sudah lengkap sehingga penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Pelimpahan ke pengadilan untuk persidangan diagendakan awal Novemver.

Penahanan tersangka dikembalikan sebagai titipan ke penyisik Polresta Bandarlampung mengingat masa pandemi covid-19. Begitu masuk persidangan, Alpin Adrian baru menghuni Rutan Wayhui.

Bibi Alpin Andrian, Kamelia, sempat ngobrol dengan tersangka. Keponakannya mengakui kesalahan dan menyesali penusukan ulama Syekh Ali Jabber.

Alfin Andrian, warga Gang Kemiri, Jalan Tamin, Bandarlampung, mengakui perencanaan pembunuhan Syekh Ali Jabber saat ulama kondang itu menghadiri tahfidz Quran di Masjid Fahaludin, Minggu sore 13 September 2020.

Dalam gelar perkara 15 September 2020, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan Alpin dalam keadaan waras. Demikian juga saat diwawancarai psikiater dari Mabes Polri.

DEDI KAPRIYANTO


0 comments:

Posting Komentar