Pilkada Tidak Pengaruhi Pemohon E-KTP Lampung Selatan

KALIANDA (15/10/2020) – Momentum pemilihan bupati dan waklil bupati Lampung Selatan tidak mempengaruhi permohonan KTP Elektronik. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) justru lebih banyak melayani lansia untuk syarat penerimaan bantuan sosial.

Pemilihan kepala daerah (pilkada) mensyaratkan pemilih berusia 17 tahun ke atas memiliki KTP Elektronik. Syarat wajib administrasi kependudukan tersebut ternyata sudah tuntas dan b ahkan melebihi target. Disdukcapil Lampung Selatan mengakui tidak ada lonjakan permohonan baru E-KTP.

Kadisdukcapil Lampung Selatan Edi Firnandi, Kamis 15 Oktober 2020, menyebut permohonan E-KTP rata-rata 150 orang per hari. Jumlah tersebut bisa melonjak 200 hingga 250 permohonan. Namun sebagian besar permohonan baru bukan karena pilkada melainkan persyaratan bantuan sosial.

Disdukcapil tidak melakukan sosialisasi maupun perekaman E-KTP ke sekolah seperti biasanya mengingat pandemi covid-19 masih marak. Pemohon baru kalangan pelajar maupun masyarakat justru datang langsung ke kantor Disdukcapil atau perekaman lewat kecamatan.

GELLY

0 comments:

Posting Komentar