Polisi Tanggamus Tangkap 2 Pemuda Pemilik Dolar Palsu

TALANGPADANG (26/10/2020) - Polsek Talangpadang, Kabupaten Tanggamus menangkap dua pemuda karena memiliki dan mengedarkan dolar palsu. Polisi menyita 48 lembar pecahan 100 ribu.

Tersanga adalah Gigin Saputra, 23 tahun  dan M Agus Darmawan alias Agus, 25 tahun. Keduanya beralamat di Pekon Sukarame, Talangpadang. Tersangka ditangkap setelah polisi mendapat informasi masyarakat tentang adanya uang palsu.

Kapolsek Talangpadang, AKP Sarwani, Senin, 26 Oktober 2020, mengatakan, selain menangkap tersangka, pihaknya berhasil menyita barang bukti sebanyak 48 lembar uang dolar palsu yang sempat dijual tersangka serta sebagian masih disimpan. 

AHMAD SOLIHIN

0 comments:

Posting Komentar