Proyek DAK Diknas Lampung Utara Wajib Swakelola

KOTABUMI (26/10/2020) – Dinas Pendidikan Lampung Utara memperingatkan proyek dana alokasi khusus (DAK) 2020 wajib dikerjakan swakelola. Jika sekolah tidak mengindahkan juklak dan juknis maka Diknas akan menolak pertanggungjawaban pekerjaan tersebut.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Lampung Utara Mikael Saragih, Senin 26 Oktober 2020, menjelaskan pelaksanaan DAK berdasarkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). Pekekrjaan ini meliputi 36 sekolah dengan anggaran lebih 11 miliar.

Dinas Pendidikan sedang memantau progres pelaksanaan DAK sejumlah sekolah. Pemantauan ini melibatkan Inspektorat. Penerima bantuan DAK terdiri sekolah dasar dan SMP. 

Mikael Saragih menegaskan kepada sekolah penerima bantuan agar pelaksanaan DAK sesuai petunjuk. Tim Monitoring tidak akan menerima jika pekerjaan tidak sesuai juklak dan juknis. Sekolah wajib melaksanakan DAK secara swakelola.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar