Rusuh Omnibus Law Lampung: 26 Masuk RS, 11 Ditahan

BANDARLAMPUNG (7/10/2020) – Unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja berujung rusuh di Lampung. Setidaknya 26 orang dirawat di rumah sakit, dan 6 di antaranya masih dirawat hingga malam Kamis 7 Oktober 2020.

Hingga malam, mahasiswa masih mengadakan perlawanan di sekitar Hotel Emersia Jalan Wolter Mongonsidi, arah keluar para pengunjuk rasa setelah dipukul oleh petugas. Mereka balas-balasan lemparan dengan petugas.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyatakan 11 orang ditahan akibat kerusuhan. Mereka umumnya pelajar dan ditangkap karena membawa batu, kayu, dan bahan bermaterial mudah terbakar.

Pandra juga mengatakan seluruh pengunjuk rasa dirawat di di RS Umum Cokrodipo dan RS Bumi Waras, yang satu jalur dengan Kantor DPRD Lampung. Sedangkan petugas dirawat di RS Bhayangkara Jalan Pramuka.

Unjuk rasa start pukul 08.00 pagi. Di jalanan, sepeda motor datang dari mana-mana, memenuhi jalan protokol Bandarlampung menuju Kantor DPRD. Semakin siang, jumlahnya bertambah banyak. Pandra menghitung 1.100 orang, lebih 50 dari petugas yang berjumlah 1.050 orang.

Menurut Kabid Humas Polda Lampung, hingga pukul 14.00, unjuk rasa kondusif. Setelah tujuh jam  mereka diterima pimpinan DPRD Lampung, termasuk ketuanya dari PDIP Perjuangan, Ningrum Gumai.

Karena hasil pertemuan deadlock, pengunjuk rasa orasi lagi pukul 16.20. Jumlah pengunjuk rasa bertambah banyak, terutama dari unsur pelajar. Lemparan dimulai, hingga sebagian mengenai kaca Kantor DPRD.

Saat lemparan kian ramai, gas air mata dilemparkan ke tengah massa. Pengunjuk rasa dan warga yang melihat demonstrasi pun kocar-kacir. 

Mahasiswa mundur ke arah Jalan Wolter Mongonsidi dan bertahan hingga malam. Terutama setelah mendengar 11 dari mereka ditangkap, ditendang dan dipukul saat diringkus.

DEDI KAPRIYANTO DAN DANDI SUCIPTO

0 comments:

Posting Komentar