Suami Istri di Tulangbawang Barat Jadi Dukun Pengganda Uang

PANARAGAN (23/10/2020) - Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat mengamankan suami istri terduga pelaku penipuan dengan modus bisa menggandaan uang. Kepada korbannya, tersangka mengaku bisa menggandakan uang hingga Rp.500 juta.

Kasat Reskrim Iptu Andre Tri Putra, mengatakan, tersagnka  Tim Tekab 308 Polres Tubaba berhasil mengamankan terduga pelaku penggandaan yakni Mesran dan Sumartini. 

Awalnya, pelapor bernama Muslia diiming-imingi oleh pelaku dapat mengambil uang ghoib dalam jumlah besar dengan melakukan ritual-ritual. Saat itu terduga pelaku meminta sejumlah uang dengan alasan untuk melaksanakan ritual dengan membeli minyak-minyak tertentu serta sajen sebagai syarat ritual hingga beberapa kali ritual.

Setelah ritual, terduga pelaku menerangkan bahwa di dalam lemari kamar sudah penuh isi uang, namun uang tersebut dijelaskan oleh terduga pelaku belum dapat digunakan karena masih ada ritual lain yang harus dilakukan. 

Setelah berjalan sekira satu bulan karena tidak ada kejelasan, pelapor membuka paksa lemari tersebut dan ternyata lemari yang dijanjikan berisi uang penuh ternyata kosong, yang ditemukan justru uang Korea Utara pecahan 5.000 won sebanyak 200 lembar.

FATHUL MAGHORIBI

0 comments:

Posting Komentar