Tata Ruang Kota Metro Masih Simpang Siur

METRO (26/10/2020) – Pemerintah Kota Metro belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) meski Perda RTRW sudah ada sejak 2012. Kondisi ini menjadi kendala kajian Rekomendasi Tata Ruang oleh Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) dan berakibat banyak pelanggaran pemanfaatan ruang. 

Metro memiliki Perda RTRW sebagai pedoman pemanfaatan ruang. RTRW mestinya dijabarkan lebih rinci menjadi RDTR tentang ketentuan zonasi dan mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang. Penyusunan RDTR mempermudah proses perizinan berusaha tingkat pusat maupun daerah.

Idea Grande Hotel membangun anak sungai tanpa saran atau peringatan Pemkot Metro. Hotel menghibahkan tanah selebar 1,5 meter. Pembangunan di atas lahan sendiri dengan pelebaran menjadi dua meter dan kedalaman 1,8 meter seolah-olah di atas anak sungai.

Hotel juga berkomitmen mematuhi perizinan tertentu soal pembangunan jembatan atau pemanfatan anak sungai. Manajemen mengaku tidak mengetahui aturan karena belum mendapatkan sosialisasi pemanfatan tata ruang.

Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Metro Suryani mengakui pengawasan tata ruang belum maksimal karena Metro belum memiliki RDTR. Apalagi peta anak sungai juga belum diketahui.

Pemkot Metro tidak bisa menindak pelanggaran tata ruang sebelum memiliki RDTR. Namun, jika hasil penelitian membuktikan Idea Grande Hotel menyalahi pemanfaatan anak sungai maka bakal ditindak tegas atas dasar izin bangunan. Anak sungai memang tidak termasuk dalam pengajuan perizinan.

HENDI DWI PUTRA

0 comments:

Posting Komentar