Tempo Semalam, Polres Pringsewu Gulung Jaringan Sabu

PRINGSEWU (31/10/2020) – Jaringan bandar, kurir hingga pemakai sabu digulung Satresnarkoba Polres Pringsewu, Rabu 28 Oktober 2020. Penangkapan lima tersangka hanya dalam tempo semalam. Satu di antaranya merupakan residivis sudah dua kali dipenjara.

Kasatresnarkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga memimpin penangkapan jaringan sabu terdiri dua bandar, dua kurir, dan seorang pemakai. Bandar atas nama RW alias Aris Pedet, 50 tahun, buruh asal Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, dan EA, 29 tahun, wiraswasta Pekon Tanjungkemala, Kecamatan Pugung, Tanggamus.

Dua kurir sabu masing-masing PR, 25 tahun, dan EAP, 21 tahun, warga Kalirejo, Lampung Tengah, turut ditangkap. Polisi juga mengamankan pemakai sabu berinisial MT, 25 tahun, wiraswasta Pekon Sukoharjo III, Pringsewu. Dalam tempo semalam, kelima anggota jaringan diringkus polisi.

Iptu Khairul Yassin Ariga, Sabtu 31 Oktober 2020, menjelaskan penangkapan bandar RW lebih dahulu, namun mengelak penunjukan barang bukti. Keuletan petugas melakukan  penggeledahan menemukan kaleng permen dalam tumpukan bata. Kaleng ini berisi 12 klip sabu seberat 3,5 gram, sebuah bong, kaca pirek, klip bekas pakai, korek api, lakban, dan uang tunai Rp300 ribu.

RW dikenal sebagai residivis kasus narkoba dengan catatan dua kali keluar-masuk penjara. Pria dengan profesi buruh ini terakhir baru keluar Lapas Kotaagung April 2020. RW bertetangga dengan MT, seorang pemakai sabu sejak 2019. Pria ini turut ditangkap dengan barang bukti kaca pirek dan klip bekas pakai sabu.

Polisi bergerak ke persawahan Pekon Sukoharjo III menyusul masuknya informasi transaksi sabu. Dua orang mencurigakan berinisial PR dan EAP digerebeg membawa kotak rokok berisi klip sabu seberat 1,43 gram. Kawanan ini rupanya kurir narkoba sedang menunggu pembeli. 

EA, warsa Pugung, Tanggamus, turut diringkus karena keterlibatannya sebagai pemasok sabu. Tersangka mengaku tiga kali menjual narkoba kepada PR. Transaksi terakhir Selasa 27 Oktober 2020.

Jaringan bandar dan kurir sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara pemakai dijerat Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

ZAINAL ARIFIN

0 comments:

Posting Komentar