Walikota Metro Tolak Teken Pernyataan Sikap Buruh

METRO (21/10/2020) – Walikota Metro Ahmad Pairin tidak bersedia menandatangani pernyataan sikap Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) di Ruang OR Kantor Walikota, Rabu 21 Oktober 2020. Pernyataan tersebut berisi penolakan terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. 

Ahmad Pairin menerima perwakilan FSBKU setelah organsiasi buruh tersebut berunjuk rasa di halaman Kantor Walikota Metro. Massa buruh menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja karena dianggap tidak transparan dan proses pengesahan tergesa-gesa.

Undang-undang tersebut dinilai menyengsarakan buruh terutama perampasan cuti hamil dan dana pensiun. Pernyataan sikap FSBKU mengajak warga Metro menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja demi kehidupan masa depan lebih sejahtera.

Pendemo nglurug ke Kantor Walikota dengan maksud mengajak pimpinan daerah mendukung sikap buruh. Perwakilan FSBKU bertemu walikota bersama sekda dan Kabag Ops Polres Metro. Walikota mempersilakan penyampaian aspirasi dengan alasan hak azasi dan hak demokrasi.

Namun, Achmad Pairin menolak penandatanganan pernyataan sikap buruh dengan alasan masalah Omnibus Law UU Cipta Kerja bukan wewenang pemerintah daerah. 

HENDI DWI PUTRA

0 comments:

Posting Komentar