Walikota Telpon Kadisdik Pecat Kepala SMPN 16

BANDARLAMPUNG (20/10/2020) – Badan Pengawas Pemilu memanggil Kadis Pendidikan Kota Bandarlampung Sukarma Wijaya terkait pemecatan Kepala SMPN 16 Purwadi. Menurut kadisdik, walikota berhak mencopot jabatan kepala sekolah.

Usai memberikan keterangan kepada Bawaslu, Selasa, 20 Oktober 2020, Sukarma Wijaya. Mengatakan, kedatangan dia di Kantor Bawaslu yaitu memberi keterangan bahwa berdasarkan foto yang dia dapat, Kepala SMPN 16 dan beberapa guru lain menerima sovenir dari pasangan calon walikota Rycko Menoza-Johan Sulaiman. Menurutnya, pemecatan kepala SMPN 16 adalah hak walikota. Bahkan dia mengaku ditelpon walikota bahwa telah terjadi tindakan indisipliner di SMPN 16.

Selain Plt Kadis Pendidikan Bandarlampung, Bawaslu juga memanggil Kepala Sekretariat Lampungsai Reda. Menurut Reda, dia dipanggil sebagai saksi terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMPN 16 Bandarlampung Purwadi. Namun dia menegaskan tidak ada kampanye di SMPN 16.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar