Warga Talangbatu Mesuji Tuntut Pengembalian Tanah HGU

MESUJI TIMUR (22/10/2020) – Warga Desa Talangbatu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, menuntut pengembalian tanah hak guna usaha (HGU) PT Sumber Indah Perkasa. Tanah mulai diduduki karena perusahaan tidak memenuhi permintaan.

Tuntutan pengembalian tanah dari PT Sumber Indah Perkasa seluas 2.000 hektar. Lahan tersebut diakui sebagai peninggalan nenek moyang, namun dikuasai perusahaan perkebunan dengan status hak guna usaha selama 30 tahun. 

Warga meminta pengembalian lahan sengketa sejak 2018. Tuntutan selama dua tahun tidak mendapat respon. Mereka mulai menduduki lahan menjadi permukiman dan perladangan. Warga mengaku siap menghadapi segala resiko demi menuntut haknya kembali.

Kepala Desa Talangbatu Sulham, Kamis 22 Oktober 2020, membenarkan sengketa lahan HGU PT SUmber Indah Perkasa mencuat selama dua tahun terakhir. Lahan HGU semula merupakan kawasan umbul-umbul peringgalan nenek moyang Talangbatu. Perusahaan tidak pernah memberikan ganti rugi.

Pengklaim lahan HGU masih bermukim Talangbatu dan sebagian berdomisili luar desa. Pewaris meminta pengembalian tanah melalui beberapa pertemuan dengan pemerintah kecamatan, pemerintah kabupaten, DPRD, dan Polres Mesuji. 

Pemerintah Desa Talangbatu berharap sengketa lahan HGU mendapatkan solusi. Masyarakat dan perusahaan mencapai titik temu agar tidak berkembang menjadi konflik sosial.

SUPRIYONO

0 comments:

Posting Komentar