Dua pelaku yang ditangkap yakni AD, 16 tahun, warga Tanjungkarang Pusat dan Reza Primayudha, 23 tahun, warga Gunungsulah, Wayhalim. Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Rizky Maulana, Selasa, 17 November 2020, kedua pelaku pencurian kucing tersebut ditangkap saat hendak menjual atau menawarkan kucing di Jalan Panglima Polim.
Modusnya, pelaku masuk ke rumah korban di Kecamatan Tanjungsenang pada 29 Oktober 2020 malam hari. Pelaku melompat pagar rumah masuk ke dalam saat rumah dalam keadaan kosong. Kemudian ada tiga kucing anggora di rumah korban yang langsung di gasak beserta dengan kandangnya
MAULANA IBRAHIM
0 comments:
Posting Komentar