APK Dirusak, Tim Eva-Deddy Lapor Bawaslu Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (13/11/2020) – Tim Koalisi Pasangan Calon Wali Kota Bandarlampung nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah melaporkan kasus dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK), Kamis 12 November 2020. Laporan sedang dikaji Bawaslu untuk ditindaklanjuti.

Laporan perusakan APK sebanyak 42 banner tersebar di 10 kecamatan dan 15 kelurahan. Inventarisasi perusakan APK sebanyak 38 titik mulai kawasan Telukbetung, Enggal, Wayhalim, Sukabumi, Kemiling, Langkapura, dan Kedaton.

Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto, Jumat 13 November 2020, mengatakan laporan perusakan APK wajib memenuhi syarat formil dan materil sesuai Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Dalam Pelaksanaan Pilkada.

Pelapor juga harus membawa syarat immateriil berupa barang bukti dan saksi. Laporan perusakan APK selanjutnya menjadi pembahasan Gakkumdu Bandarlampung selama lima hari. Kajian awal butuh dua hari, penyampaian syarat formil dan materill sehari serta penyampaian kekurangan syarat dua hari.

Sentra Gakkumdu menangani laporan dugaan perusakan APK pasagan calon walikota Bandarlampung nomor urut 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo. Berdasarkan pembahasan Sentra Gakkumdu tahap I dan II, laporan tersebut memenuhi unsur pidana. Hasil penyelidikan ditindaklanjuti oleh penyidik Polri Gakkumdu dengan membuat spint sidik berdasarkan laporan polisi.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Rezky Maulana, Jumat 13 November 2020, menjelaskan langkah penyidik segera memeriksa 16 saksi dan menyita sejumlah barang bukti. Pemeriksaan saksi antara lain aparat kelurahan Beringinjaya, Kecamatan Kemiling. Terlapor perusakan APK sebanyak tujuh orang termasuk lurah, ketua lingkungan, dan RT.

DEDI KAPRIYANTO, MAULANA IBRAHIM

0 comments:

Posting Komentar