ASN Lampung Tengah Diimbau Tingkatkan Disiplin dan Pelayanan

GUNUNGSUGIH (16/11/2020) – Kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) Lampung Tengah) dinilai cukup baik. Meski begitu, Penjabat Sekda Nirlam mengimbau seluruh aparatur pemerintah tetap meningkatkan disiplin untuk mendukung pelayanan lebih optimal.

Pemkab Lampung Tengah menerapkan disiplin ASN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 mengenai kewajiban, karangan, hukuman disiplin, pejabat berwenang menghukum, penjatuhan hukuman disiplin, keberatan atas hukuman disiplin, dan brlakunya keputusan hukuman disiplin.

Penjabat Sekda Lampung Tengah Nirlam, Senin 16 November 2020, menilai kondisi kedisiplinan ASN cukup baik. Tingkat disiplin ini menentukan produktivitas dan profesionalisme pegawai. Kedisiplinan aparatur mulai hal mendasar seperti atribut atau pakaian, kepatuhan jam kerja, dan bekerja sesuai tupoksi.

Nirlam mengimbau aparatur meningkatkan kedisiplinan sebagai kunci pelayanan lebih optimal. Instansi berhadapan langsung dengan masyarakat tidak bisa memberikan pelayanan jika aparatur mangkir kerja, tidak peduli waktu, dan pegawai tidak produktif.

Pembinaan dan pengawasan disiplin ASN berlaku secara berjenjang. Sekda menekankan penegakan disiplin kepada kepada organisasi perangkat daerah (OPD). Pemberian sanksi ASN tergantung tingkat kesalahan. Namun, Nirlam berharap seluruh ASN berdisiplin mulai hal mendasar.

SIGIT SANTOSO

0 comments:

Posting Komentar