Bupati Lampung Utara Perintah Tarik Kendaraan Dinas

KOTABUMI (18/11/2020) – Bupati Lampung Utara Budi Utomo menginstruksikan penarikan kendaraan dinas (randis) dari tangan pejabat. Perintah ini sebagai buntut kekecewaan atas mangkirnya apel ratusan mobil dinas di Halaman Stadion Sukung Kotabumi, Rabu 18 November 2020.

Pemkab Lampung Utara hari ini menjadwalkan apel 171 randis. Inspeksi Bupati Budi Utomo bersama Sekda Lekok hanya mendapatkan 67 kendaraan. Sementara 104 mobil dinas pejabat mangkir tanpa keterangan apapun. Puluhan randis terserbut diperiksa kelayakan operasional serta kelengkapan surat kendaraan.

Budi Utomo kecewa begitu mengetahui lebih seratus randis tidak ikut apel. Bupati meminta sekda menarik kendaraan dinas mangkir apel tanpa keterangan dan mengevaluasi jabatan pemegang kendaraan tersebut. Pejabat demikian tidak perlu dihargai karena mengabaikan kebijakan pemerintah.

Kepala BPKAD Lampung Utara Desyadi menjelaskan apel kendaraan dinas sesi pertama, Rabu 18 November 2020, meliputi 171 kendaraaandari 10 OPD. Randis hanya ada 67, sementara 9 unit rusak, 3 unit dinas luar, dan 92 unit mangkir tanpa keterangan. Apel hari kedua Kamis Kamis 19 November 2020 dijadwalkan 183 randis.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar