Buruh dan Sopir Pesta Sabu Digerebeg Polres Pringsewu

PRINGSEWU (14/11/2020) – Satresnarkoba Polres Pringsewu menggerebeg dua pemuda sedang pesta sabu di rumah kosong Kelurahan Fajaresuk, Kecamatan Pringsewu, Rabu 11 November 2020. Penggeledahan polisi masih menemukan sempat klip sabu.

TFA, buruh berusia 22 tahun, dan FEW, sopir berumur 23 tahun, digerebeg polisi Rabu dini hari pukul 00.30. Kasatresnarkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga, Sabtu 14 November 2020, mengungkap penangkapan  pelaku penyalahgunaan narkoba atas informasi masyarakat.

Dua warga Fajaresuk, Pringsewu, sedang pesta sabu di rumah kosong. Penggeledahan dua tersangka masih menemukan empat paket masing-masing tiga klip sabu 0,38 gram di celana TFA dan satu klip lainnya 0,17 gram di kantong FEW.

Hasil interogasi mengungkap empat klip sabu merupakan sisa pakai beberapa jam sebelumnya. Polisi menyisir lokasi termasuk tumpukan genteng dan bata terduga tempat penyimpanan sabu. Petugas cuma menemukan sejumlah klip bekas sabu dan pirek.

Kedua pemuda patungan membeli sabu senilai Rp700 ribu dari seorang pengedar asal Negerikaton, Pesawaran. Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mamksimal 12 tahun.

ZAINAL ARIFIN

0 comments:

Posting Komentar