Dirugikan, Sari Ringgung Pesawaran Gugat ke Pengadilan

GEDONGTATAAN (25/11/2020) – Manajemen Sari Ringgung, Pesawaran, mengajukan gugatan ke PN Gedongtataan. Tempat wisata itu merasa banyak dirugikan oleh tergugat. Penutupan akses jalan ke Pantai Sari Ringgung memasuki babak baru setelah pemilik dan managemen Sari Ringgung memasukan gugatan ke Pengadilan Negeri Gedongtataan. Persidangan memasuki proses mediasi pada Rabu, 25 November 2020.
Kuasa Hukum Penggugat, Yuzar Akuan, mengatakan, dalam kasus ini dia menjadi kuasa hukum atas duga kasus sekaligus. Penggugat pertama adalah Syamsu Rizal melawan Anton Firmansah. Menurutnya, kliennya dalam hal ini pemilik Sari Ringgung mengalami kerugian akibat main hakim sendiri. Kliennya dan masyarakat kehilangan pendapatan, mulai dari pedagang, pengelola pantai, hiburan, dan lain-lain. Perkara kedua adalah Andi Surya Praja melawan Anton Firmansah. Humas PN Gedongtataan, Dewa Gede Giri, mengatakan, dalam perkara ini, PN Gedongtataan sudah menerima dua gugatan. Gugatan masalah perbuatan melawan hukum dengan tergugat Anton Firmansah. HENDY DWIPUTRA

0 comments:

Posting Komentar