Dugaan Curi Start, Johan Dipanggil Bawaslu Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (2/11/2020) – Calon wakil wali kota pasangan nomor urut 1 Johan Sulaiman mangkir atas panggilan Bawaslu Bandarlampung. Pemanggilan terkait dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal atau mencuri start kampanye melalui Facebook.

Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto, Senin 2 November 2020, menjelaskan pemanggilan Johan Sulaiman untuk meminta klarifikasi terkait kampanye melalui media sosial. Namun, dua undangan berturut-turut selalu mangkir.

Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran Johan Sulaiman karena berkampanye melalui media sosial diduga berbayar pada 24 Oktober 2020. Kampanye ini mencuri start dan melanggar PKPU Nomor 5 Tahun 2020 dengan jadwal resmi mulai 22 November hingga 5 Desember 2020 atau 14 hari menjelang masa tenang.

Berdasarkan bahan, bukti, dan keterangan sejumlah pihak, Bawaslu Bandarlampung bersama Gakkumdu tetap mengkaji dugaan pelanggaran Johan Sulaiman. Kasus ini masuk ranah dugaan penggaran pemilihan.

Bawaslu memeriksa akun dan meminta keterangan sejumlah pihak sebelum meminta klarifikasi Johan Sulaiman. Tim operator akun diakui Johan bukan akun terdaftar resmi di KPU Bandarlampung milik pasangan calon wali kota, tetapi diduga milik pribadi.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar